Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait lobster adalah dalam rangka menumbuhkan etos pembudidayaan lobster nasional.

Menteri Edhy dalam rilis di Jakarta, Kamis, memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati, serta dirinya juga ingin menumbuhkan etos budidaya lobster.

Karenanya, ujar Edhy, ke depan KKP akan menghentikan ekspor benih bening lobster apabila budidaya dalam negeri sudah mampu menampung hasil tangkapan para nelayan.

"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor," ujarnya.

Sembari menyiapkan budidaya dalam negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan menyebut ekspor benih bening lobster memiliki sejumlah manfaat untuk nelayan dan pendapatan negara dari sisi pajak.

"Pajak lobster itu, dulu 1.000 ekor Rp250. Sekarang 1 ekor minimal Rp1.000. Mana yang anda pilih? Kalau saya ekspor 500 juta benih, Rp500 miliar saya terima uang untuk negara," katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan baik bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha maupun negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Tb Ardi Januar.

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP No 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi.

Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri Edhy agar beleid yang ambil benar-benar matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.


Baca juga: KKP jangan hanya fokus kepada regulasi terkait komoditas benih lobster

Baca juga: Akademisi rekomendasikan langkah percepatan industri budidaya lobster

Baca juga: KKP siap beri pinjaman lunak kepada nelayan pembudi daya lobster


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020