Yang menjadi kendala dalam mengendalikan penularan COVID-19 adalah Pemprov Sumbar tidak bisa membatasi orang yang datang dan pergi.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan peraturan daerah yang memungkinkan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.

"Sudah ada peraturan gubernur, tetapi sanksinya hanya administratif, jadi belum menimbulkan efek jera," kata Irwan dalam bincang-bincang Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.

Irwan mengatakan pihaknya menggunakan tiga pendekatan dalam menangani COVID-19, yaitu pengetesan, penelusuran kontak, dan karantina.

Menurut dia, tiga pendekatan itu membuat penularan COVID-19 menjadi lebih bisa dikendalikan.

Baca juga: Gubernur Sumbar nilai penanganan COVID-19 sudah di jalur yang benar

Yang menjadi kendala dalam mengendalikan penularan COVID-19 adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak bisa membatasi orang yang datang dan pergi.

Pada Idul Adha 1441 H misalnya, masyarakat Sumatera Barat memiliki tradisi untuk pulang kampung. Pendatang atau perantau dari wilayah dengan zona merah, sangat mungkin datang ke Sumatera Barat.

"Kami menyediakan tes gratis di bandara. Namun, tetap saja ada yang tidak mau dites. Terhadap mereka akan diberikan edukasi dan persuasi. Kalau masih tidak mau juga, terpaksa dibawa ke polisi," tuturnya.

Irwan mengatakan hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19. Daripada seorang pendatang atau perantau pulang kampung menyebarkan COVID-19 di Sumatera Barat, Irwan lebih memilih bersikap tegas.

Baca juga: Pemprov Sumbar bantah Gubernur dan Wagub terpapar COVID-19

Ia mengatakan Sumatera Barat memiliki 19 kabupaten/kota. Sebelumnya, ada 14 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai zona hijau. Namun, karena pergerakan orang antardaerah, kini hanya ada lima kabupaten/kota yang berstatus sebagai zona hijau.

Salah satu daerah yang sebelumnya ditetapkan sebagai zona hijau adalah Kota Payakumbuh sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengizinkan penerapan sekolah tatap muka di wilayah tersebut.

"Ternyata baru diizinkan, keesokannya langsung ada satu orang yang positif. Orang yang positif itu dari luar Kota Payakumbuh," jelasnya.

Hal itu dibenarkan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi bahwa ia tidak bisa membatasi seseorang datang dan pergi dari dan ke wilayahnya.

"Awalnya ada dua orang yang positif. Saat ini mereka sudah sembuh. Namun, untuk bisa kembali menjadi zona hijau kan harus menunggu satu bulan setelah mereka sembuh," katanya. 

Baca juga: Gubernur Sumbar : Hotel bebas COVID-19 bisa tarik wisatawan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020