Selama ini investasi masih terpusat di Jawa
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Paramadina Jakarta, Muhamad Iksan mengatakan pemerintah Indonesia membutuhkan instrumen untuk menarik investasi di kawasan Timur Indonesia.

"Selama ini investasi masih terpusat di Jawa, untuk pemerataan maka perlu instrumen tambahan untuk mendorong investasi di kawasan Timur Indonesia," kata Iksan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Iksan menjelaskan realisasi penanaman modal di luar Jawa memang tercatat naik dari Rp177,5 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp193,7 triliun pada semester I 2020. Dalam persentase, realisasi penanaman modal di luar Jawa terhadap realisasi penanaman modal keseluruhan juga naik dari 44,87 persen menjadi 48,11 persen pada periode yang sama tahun 2020.

Meski demikian, lanjut Iksan, realisasi gabungan PMDN dan PMA di Pulau Jawa masih dominan. Pada semester I 2020, angkanya mencapai Rp208,9 triliun atau 51,89 persen dari total realisasi penanaman modal pada periode tersebut.

Baca juga: Pencari kerja di Jakarta tak perlu khawatir hadirnya RUU Ciptaker

Menurut Iksan, salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk mendorong investasi di kawasan Timur Indonesia dengan menggunakan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Selama cadangan nikel dan sumber daya mineral lainnya masih tersedia, Indonesia Timur dan Tengah akan tetap dilirik oleh para investor. Potensi lain, letak geografis kawasan Indonesia Timur menjadi jalur perdagangan internasional. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini, akan mempermudah para investor untuk menanamkan modal di sana,” ungkap Iksan.

Menurut Iksan, ada tiga hal utama yang mendorong investor berinvestasi di sebuah kawasan, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, dan kepastian regulasi. Selama ini perusahaan-perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia memang mengeluhkan aspek infrastruktur dan sumber daya manusia Indonesia, namun masih bisa menoleransinya.

Namun, menurut mahasiswa doktoral Cheng Kung University Taiwan ini, para investor sangat keberatan terkait regulasi usaha yang tidak pasti, berubah-ubah, tidak konsisten, bahkan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Baca juga: DPD RI tolak sentralisasi di RUU Ciptaker

“Berdasarkan penelitian yang pernah saya kerjakan, perusahaan-perusahaan multinasional di sektor minerba tidak terlalu ambil pusing tentang buruknya infrastruktur dan rendahnya human capital di Indonesia. Buat mereka yang terpenting aturannya konsisten antara pusat dan daerah,” papar Iksan.

RUU Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan dan memudahkan regulasi terkait usaha bisa menjadi salah satu jawaban bagi inkonsistensi dan tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah.

Iksan menjelaskan bahwa investasi menjadi salah satu komponen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisa menghidupkan perekonomian masyarakat di sekitarnya.

Meski demikian, Iksan menambahkan, jangan sampai karena bertujuan mempermudah izin usaha dan menarik investor, RUU Cipta Kerja mengabaikan aspek lingkungan.

Baca juga: DPR: RUU Ciptaker siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Dengan adanya Omnibus Law bisa mempermudah. Tapi yang saya khawatirkan soal lingkungan. Tidak semua perusahaan memiliki kesadaran dan kepedulian pada lingkungan. Di situ, salah satu poin dalam RUU Cipta Kerja harus kita kawal,” tegas Iksan.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020