Jambi (ANTARA News) - Puluhan buruh PT Sumber Sedayu (SS) yang tergabung dalam Federasi Kontruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI SBSI) mengadakan aksi demontrasi di depan gedung DPRD Kota Jambi, Senin.

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 09:30 WIB tersebut, buruh yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut menuntut pembayaran gaji oleh PT SS yang mereka nilai menjadi hak mereka.

Dalam aksi tersebut, para buruh juga didampingi koordinator SBSI cabang Jambi Roida Pane.

Menurut Roida, permasalah buruh di PT SS bermula saat para buruh yang tergabung dalam SBSI di perusahaan itu melayangkan surat kepada manajemen perusahaan guna membahas persoalan kesejahteraan karyawan seperti gaji pokok yang dinilai dibawah upah minimum provinsi (UMP).

Selain itu juga masalah transparansi uang trip dan jarak tempuh, slip gaji yang tidak diberikan oleh perusahaan serta saldo jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang pernah diterima karyawan, begitu juga dengan banyaknya karyawan yang diikat hanya dengan sistem kontrak.

"Hal ini sebenarnya sudah dilakukan pembahasannya dengan Dinas Tenaga Kerja, baik kota maupun Provinsi Jambi. Namun tidak ada tindaklanjutnya, makanya kami meminta agar DPRD selaku wakil rakyat dapat menjembatani permasalahan kami," ujar Roida saat memberikan orasi di depan gedung DPRD Kota Jambi.

Menurut dia, pada 23 Maret 2009, karyawan dan manajemen perusahaan telah mengadakan pertemuan dengan difasilitasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota dan Provinsi Jambi.

"Namun hasil pertemuan tersebut belum ada kesepakatan karena perusahaan hanya mau menaikkan uang trip, yang menurut kami masih jauh dari cukup," katanya.

Akibat tidak ada titik temu, buruh yang sebagian besar berprofesi sebagai sopir tersebut akhirnya menuntut dibayarkannya upah lembur khususnya lembur pada hari minggu dan hari libur nasional.

Buruh juga menuntut dibayarkannya kekurangan gaji oleh perusahaan antara tahun 2007 hingga 2008.

"Namun perusahaan hanya memberikan upah pokok kami yang besarnya antara Rp12.000-Rp16.000 perhari. Padahal upah kami terus dilakukan pemotongan oleh perusahaan antara Rp280.000-Rp312.000 perbulan dengan mencantumkan diselip gaji sebagai pembayaran bon sementara. Dimana sebenarnya kami tidak pernah ambil dari perusahaan," tuturnya.

Atas desakan dari para buruh, lanjut Roida, Dinsosnaker Kota Jambi akhirnya membentuk tim penyelesaian kasus. Dari hasil investigasi tim penyelesaian kasus tersebut, Dinsosnaker akhirnya mengeluarkan surat penetapan pengawas ketenagakerjaan dengan nomor 560/887/PTKHI/Sostek/2009 serta surat perintah bayar oleh kepala Dinsosnaker Kota Jambi bernomor 560/888/PTKHI/2009 tertanggal 23 Oktober 2009.

"Di dalam surat tersebut jelas, Dinsosnaker telah meminta agar perusahaan membayarkan gaji buruh dari tahun 2007-2008 untuk 55 orang buruh sebesar Rp350 juta lebih. Namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada realisasi atau itikad baik dari perusahaan," katanya.

Terkait hal itu, para buruh memberikan tiga tuntutan, diantaranya, agar PT. Sumber Sedayu membayarkan upah buruh sesuai rekomendasi dari Dinsosnaker Kota/Provinsi Jambi. PT. Sumber Sedayu juga harus membayarkan upah lembur pada hari libur resmi sesuai Kepmenakertrans RI nomor Kep-102/Men/VI/2004 tentang kerja waktu lembur dan upah kerja lembur.

Terakhir para buruh meminta agar perusahaan tidak melakukan intimidasi kepada para pengurus serikat buruh diperusahaan tersebut.

Menanggapai hal tersebut, perwakilan anggota DPRD dengan diketuai oleh dua orang wakil ketua DPRD Kota Jambi yakni, Maeshita Arifin dan AM Fauzi langsung mengadakan pertemuan dengan lima orang perwakilan buruh.

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan DPRD pada Selasa (8/12) akan memanggil pihak manajemen PT Sumber Sedayu dan Dinsosnaker Kota/Provinsi Jambi.

"Kami di sini hanya sebagai penengah dan memberikan rekomendasi, dalam pertemuan antara pihak perusahaan dan Dinsosnaker akan kami tanyakan bagaimana tindaklanjut permasalah ini. Jika memang ada penyelewengan akan kami rekomendasikan agar perusahaan segera membayarkannya," ujar Maeshita.

Setelah mendapatkan kepastian akan pemanggilan pihak perusahaan dan Dinsosnaker Kota/Provinsi Jambi, puluhan buruh yang sebelumnya menduduki pintu gerbang gedung DPRD Kota Jambi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009