Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan bantuan Rp50 juta sebagai bentuk solidaritas untuk Prita Mulyasari yang dijatuhi hukuman denda Rp204 juta karena didakwa mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang.

Sumbangan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas kepada Prita Mulyasari di Press Room Gedung DPD RI di Jakarta, Selasa.

Menurut Hemas, sumbangan tersebut merupakan bentuk solidaritas anggota DPD RI untuk membantu Prita yang divonis perdata oleh pengadilan Tinggi Banten dengan denda Rp204 juta.

Hal itu juga ditujukan sebagai bentuk dukungan bagi rakyat dalam mendapatkan keadilan di pengadilan.

Senada dengan itu, anggota DPD berasal dari Maluku John Pieris menyatakan, untuk mendukung terciptanya keadilan bagi rakyat kecil, dirinya dan komite I, II, III dan IV sedang mengkaji KUHP dan KUHAP agar dapat menjadi hukum yang afirmatif dan responsif.

"KUHP dan KUHAP dalam konteks politik hukum sekarang ini cenderung represif. Karena itulah kami akan merekomendasikan hukum di Indonesia menjadi lebih afirmatif dan responsif yang memihak kepada rakyat kecil," ujarnya.

Menurut pemikirannya, kasus Prita tidak mendiskreditkan nama baik RS Omni Internasional, namun hanya mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan rumah sakit yang buruk.

Berbagai bentuk solidaritas yang mengalir kepada Prita, khususnya pengumpulan koin untuk dirinya, ditanggapi Prita dengan mengatakan bahwa koin adalah simbol pernyataan rakyat untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Prita, koin merupakan simbol nominal uang dengan pecahan terkecil yang identik dengan rakyat kecil. Perjuangan pengumpulan koin itu dianggapnya sangat ironis karena hingga saat ini Indonesia belum dapat memberikan keadilan bagi rakyat kecil.

Aksi solidaritas bagi Prita Mulyasari diikuti oleh beberapa anggota DPD seperti GKR Hemas (Wakil Ketua DPD), I wayan Sudirta (Bali), John Pieris (Maluku), dan Emma Yoanna (Sumatra Barat).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009