Jakarta (ANTARA) - Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti menyebutkan, kebebasan menyebarkan informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan.

"Informasi yang tidak berdasarkan fakta atau bohong bisa berdampak buruk ke masyarakat, apalagi terkait pandemi COVID-19 yang masih diliputi tanda tanya ini dan menyangkut nyawa orang banyak. Ada baiknya semua pihak menahan diri dan berhati-hati. Lebih jauh, kebohongan punya konsekuensi hukum," kata Dea menanggapi hebohnya video youtuber Anji dan Hadi Pranoto, di Jakarta, Rabu.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebut, pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp 1 miliar.

"Jadi ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebar informasi ke publik," kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Seorang youtuber yang mengundang seseorang di kanalnya juga tak bisa berkelit dari tanggung jawab.

Dea menegaskan, si youtuber harus mencari tahu siapa narasumber tersebut, meneliti rekam jejaknya, juga mengecek ke pihak ketiga.

"Kami kini hidup dalam era media sosial, era ketika semua orang bisa menjadi produsen informasi. Inilah masa ketika banyak orang berlomba untuk selalu mendapat perhatian publik. Tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut. Silakan mengejar popularitas tapi selalu ingat bahwa tanggung jawab juga melekat. Ketika tanggung jawab diabaikan, masyarakat bisa disesatkan dan penyebar informasi bisa diproses hukum," ujar pengajar magister hukum Universitas Pancasila ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan undangan kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Hadi pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kami panggil. Kita undang untuk klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8).

Meski demikian Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengundang pihak pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan sejumlah alat bukti.

Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube Dunia Manji.

Baca juga: Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan hoaks obat COVID-19

Baca juga: Hadi Pranoto tidak terdaftar di IDI

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki dugaan penyebaran hoaks Anji

Baca juga: Polda Metro Jaya undang Anji dan Hadi Pranoto untuk klarifikasi

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020