Dari hasil identifikasi terdapat luka benda tumpul
Jakarta (ANTARA) - Jasad seorang wanita berinisial AO (35) yang ditemukan dalam kondisi terikat di salah satu unit Apartemen Margonda Residence V, Depok, diduga kuat adalah korban pembunuhan

"Dari hasil identifikasi terdapat luka benda tumpul, diperkirakan merupakan korban pembunuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan AO diduga menjadi korban pembunuhan lantaran ditemukan luka pukulan benda tumpul pada tubuh korban.

Yusri mengatakan kejadian itu bermula saat pemilik apartemen menyewakan unitnya kepada seorang pria berinisial FM yang memesan kamar via WhatsApp pada Minggu (2/8) sekitar pukul 13.22 WIB.

FM memesan apartemen untuk ditempati pada Selasa (4/8) dengan batas waktu sewa hingga pukul 18.23 WIB pada hari yang sama.

Baca juga: Dua pelaku perampokan dan pembunuhan ditangkap polisi di Depok

Kemudian pada Selasa siang sekitar pukul 13.22 WIB, FM menelepon pemilik kamar bahwa dirinya sudah tiba di lobi apartemen.

Karena pemilik unit tidak bisa bertemu FM, pemilik kamar meminta FM mengirim foto diri sebagai bukti pengenalan untuk mengambil kunci kamar yang diletakkan di loker.

Selanjutnya hingga pukul 19.50 WIB, FM belum mengembalikan kunci apartemen hingga pemilik apartemen akhirnya menghubungi pihak keamanan untuk membuka paksa unitnya.

"Pemilik kamar bersama dua orang teknisi apartemen dan sekuriti mendobrak pintu dengan kunci pipa," ujar Yusri.

Setelah berhasil mendobrak pintu, pemilik apartemen dan pihak keamanan melihat ada seseorang yang tidur di kasur. Kemudian sekuriti mengecek orang yang tertidur tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap otak pembunuhan wartawati Nurbaety

"Korban dalam posisi tengkurap dan tertutup selimut, lalu memegang bagian punggung ternyata dingin dan ketika selimut dibuka, ternyata korban dalam posisi terikat," kata Yusri.

"Korban ditemukan dengan tangan terikat, mulut tertutup lakban, kaki diikat lakban, luka pada bagian kepala," tambahnya.

Kasus itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Beji yang langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di TKP antara lain, KTP korban, KTP pasangan korban, palu terbungkus handuk, bercak darah di lantai, masker warna merah muda, selimut atau bed cover motif bunga, tas jinjing warna hitam, lakban bening, satu bungkus rokok, tali sepatu dan pewangi ruangan.

Korban diketahui merupakan warga Depok dan Polisi telah menghubungi keluarga korban untuk memberitahu peristiwa tersebut.

Baca juga: Polres Depok Ungkap Identifikasi Mayat di UI

Polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab tewasnya AO dan melakukan pencarian terhadap FM.


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020