Santunan ini akan dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari serta membiayai pendidikan anak-anak
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan  santunan sebesar Rp227 juta kepada Lastri, ahli waris dari petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) atas nama Taka yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan itu dilakukan oleh Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra didampingi Kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Orthocare daftarkan kepesertaan 1.000 relawan COVID-19 ke BPJAMSOSTEK

Di waktu bersamaan BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta kepada Sarimah, ahli waris PPSU lainnya yang wafat karena sakit.

“Dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp227.264.800 sudah ditransfer ke rekening ahli waris yakni Lastri sebagai istri almarhum Taka,” kata Kacab BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan.

Sebelumnya, secara simbolis dana santunan itu telah diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan di Balai Kota Jakarta. Menindaklanjuti itu, BPJAMSOSTEK kemudian mengirimkan dana santunan langsung ke rekening ahli waris.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bagikan masker, multivitamin dan sembako cegah COVID-19

Taka merupakan PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia saat bekerja. Taka meninggalkan seorang istri dan dua anak, seorang diantaranya masih berusia balita.
Lastri (kiri) ahli waris PPSU Taka dan Sarimah (kanan) ahli waris PPSU Ahmad Gunawan. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

“Santunan ini akan dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari serta membiayai pendidikan anak-anak,” kata Lastri.

Lastri mengucapkan terimakasih kepada Pemprov DKI dan BPJAMSOSTEK yang telah meringankan beban keluarga pascameninggalnya  Taka sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: BPJamsostek mendorong UMKM daftar kepesertaan

Hal senada disampaikan Sarimah, ahli waris PPSU Kelapa Gading Timur atas nama Ahmad Gunawan yang wafat karena sakit. Dia tidak menyangka mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta.

Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra mengungkapkan santunan dari BPJAMSOSTEK sangat membantu para ahli waris untuk melanjutkan kehidupan mereka.

“Betapa beratnya beban hidup mereka yang ditinggalkan oleh pencari nafkah untuk keluarga,” kata Desi.

Desi menegaskan Pemkot Jakarta Utara terus mendorong para camat dan lurah untuk membantu perluasan kepesertaan program BPJAMSOSTEK di Jakarta Utara. Menjadi peserta BPJAMSOSTEK kata Desi akan mendapatkan manfaat yang begitu besar dengan premi yang kecil sebesar Rp16.800 per bulan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020