Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, bersaksi di persidangan Sigit Haryo Wibisono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Sigit Haryo Wibisono menjadi pesakitan dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam kesaksiannya pada sidang yang dipimpinan Majelis Hakim Albertina Ho, Antasari mengatakan dirinya tiga kali bertemu Kombes Pol Chairul Anwar --saat itu Kapolres Jaksel-- di rumah terdakwa Sigit Haryo Wibisono di Jalan Pati Unus, Jaksel.

"Saya tiga kali bertemu Chairul di rumah Sigit Haryo Wibisono," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kombes Pol Chairul Anwar, memimpin tim untuk investigasi orang yang telah melakukan teror terhadap istri Antasari Azhar.

Tim itu sendiri merupakan bentukan dari Kapolri, setelah Antasari Azhar melaporkan adanya ancaman teror tersebut.

"Dalam pertemuan itu, saya menyerahkan nomor telepon istri saya dan nomor telepon Nasrudin Zulkarnaen," katanya.

Dikatakan, dalam pertemuan lainnya, Antasari mengaku diperlihatkan foto Nasrudin dan Rani saat berada di bandara yang membawa tas, oleh Chairul Anwar.

"Foto itu diperlihatkan setelah (tim investigasi) pulang dari Kendari," katanya.

Seperti diketahui, tim menemukan Nasruddin dan istri sirinya, Rani Juliani di salah satu hotel di Kendari saat operasi narkoba.

Tim tidak mendapatkan narkoba dari keduanya, dan keduanya tidak bisa menunjukkan surat nikah.

"Tim menyampaikan ternyata tidak terdeteksi orang yang mengancam istri saya," katanya.

Ia juga mengaku bertemu kapolri di lapangan golf yang menanyakan apakah sudah nyaman setelah tidak ada teror melalui telepon dan intimidasi orang bermotor.

"(Kapolri) Mudah-mudahan cepat lambat orang telepon akan ketemu, saya memberikan apresiasi ke kapolri," katanya.

Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen.

Selain itu, mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo ditetapkan sebagai tersangka --Saat ini menjadi terdakwa--.

Demikian pula, lima orang yang diduga sebagai eksekutor, ditetapkan sebagai terdakwa dan di sidang di PN Tangerang, Banten.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009