Pandeglang (ANTARA News) - Penasihat hukum terdakwa Achmad Dimyati Natakusumah, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten cabang Pandeglang sebesar Rp200 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis, terdakwa Achmad Dimyati Natakusumah didampingi sembilan pengacaranya yakni Desri Novian, Tb Sukatma, Bhakti MA, Rahmadan Hasbiansyah, Khoiruddawam, Yoppu Firman Rizki, M Hadrawi Ilham, Jou Hasyim Warimahing, Nurian Hn, dan Sahrullah.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safri, didampingi empat anggotanya, sementara JPU yang berada di persidangan tersebut dipimpin Eru Harahap, yang juga didampingi empat anggotanya.

Mantan Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI, terlihat duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia nampak tekun menyimak para penasehat hukumnya membacakan eksepsi yang dibaca secara bergantian.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum meminta agar dapat dilakukan tinjauan yuridis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penasihat hukum menggambarkan, bahwa jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara cermat dan lengkap mengenai total Rp1,5 miliar dan hanya merinci Rp384 juta, yang dibagikan kepada beberapa orang anggota DPRD Banten.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan, kualitas dan peranan terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana, tidak secara tegas dan jelas diuraikan dalam surat dakwaan.

Selain itu, menurut penasihat hukum Dimyati, JPU tidak konsisten dalam menempatkan kedudukan terdakwa sesuai pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Uraian dakwaan JPU bersifat spekulatif dan ternyata tidak bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Sukatma.

Dan yang terpenting, lanjut Sukatma, saat membacakan eksepsi, surat dakwaan tidak menguraikan isi pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009