Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah yang luasnya bervariasi kepada tersangka RY
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan saksi Idi Sujana Cakra terkait pemberian hibah beberapa bidang tanah kepada tersangka Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

Idi merupakan Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang diperiksa KPK, Kamis sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah yang luasnya bervariasi kepada tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Terkait hibah tanah kepada tersangka Rachmat, KPK pada Rabu (5/8) juga telah menggali keterangan saksi M Mauldi Maulana dari unsur swasta terkait proses pengukuran luas tanah.

Baca juga: KPK dalami bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin kembalikan Rp8,9 miliar

Sementara dalam penyidikan kasus itu, diketahui Rachmat telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK. Rachmat pun telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7) untuk mendalami pengembalian uang tersebut.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca juga: KPK panggil Rachmat Yasin tersangka pemotongan uang-gratifikasi

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Baca juga: KPK konfirmasi bekas Bupati Bogor Nurhayanti soal pemotongan anggaran

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti saksi gratifikasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020