Pandeglang (ANTARA News) - Dua kelompok massa dari kubu berlawanan menggelar aksi demo saat sidang mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Kamis.

Dimyati yang kini anggota Komisi III DPR RI, diadili dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah sewaktu dia masih menjadi bupati, dua tahun lalu.

Kedua kelompok yang berseberangan itu melakukan aksi demo pada saat persidangan dengan agenda pembacaaan ekseksi penasihat hukum terdakwa berlangsung. Persidangan itu dipimpin oleh hakim Yahpi.

Massa yang pro menilai Dimyati sebagai pahlawan pembangunan Pandeglang, karena dia telah berhasil membangun daerah itu yang berdampak pada kesejahteraan, sedangkan yang kontra menuding mantan orang nomor satu di kabupaten itu sebagai penjahat yang harus dihukum berat karena telah menyengsarakan masyarakat.

Masing-masing pengunjuk rasa menggelar aksinya itu pada sisi yang berbeda dengan dibatasi pagar kawat berduri serta penjagaan aparat keamanan dari Polres Pandeglang dibantu personel Polda Banten.

Pendukung Dimyati yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pandeglang Menyatu (AMPM) berasal Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Garuk), Koalisi Barisan Rayat (Kobar), LSM Gempar, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Pandeglang, Forum Silaturahmi Ulama dan Santri Pandeglang serta Forum Rakyat Anti Fitnah dan Hasutan (Rafih) berkumpul di sebelah kirin PN.

Sedangkan yang kontra berasal dari AMPM, Pusaka, KM 23, PC Ansor, PMII Banten, BEMF Hukum Unma, Bem Staisman, LSM Mentari, LAMP, FUSB, El-Pamba, FKPL, LIPP, FLB, AM2P, IMANES, Kumandang Banten, UMC, FMPH, FK LSM Pandeglang, AMTRAPP, LINTAS dan KMTD berada di sebalah kanan.

Massa yang kontra, dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Agus Lani, Korlap dari aksi itu meminta agar Dimyati yang juga Ketua DPW PPP Provinsi Banten itu dihukum setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya.

"Selama dua periode di bawah kepemimpianan Dimyati Pandeglang bukannya berkembang tapi malah mundur. Sebagai kepala daerah dia bukannya menjalankan tugasnya membangun dan menyejahterakan rakyat, namun malah korupsi dan melakukan penyuapan," katanya.

Dimyati juga dinilai telah mencoreng nama baik Pandeglang, karena dalam usia daerahnya yang sudah ratusan tahun baru kali ini Bupati Pandeglang menjadi terdakwa.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menghukum Dimyati dengan hukuman seberat-beratnya karena diduga melakukan suap dan korupsi dana pinjaman daerah senilai Rp200 miliar kepada DPRD Pandeglang.

Mereka juga meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara itu benar-benar fair, bebas dari segala intervensi, serta bersikap adil dan tegas.

"Kami juga minta agar Dimyati kembali ditahan selama proses persidangan berlangsung, agar proses peradialan bisa berlangsung lancar" ujarnya.

Saat proses penyidikan dan pemberkasan di Kejaksaan, Dimyati ditahan, namun setelah dilimpahkan ke pengadilan masa penahanannya ditangguhkan.

"Dimyati bukan orang bodoh, dengan banyak cara bisa menghilangkan barang bukti. Dengan uangnya dia bisa menyuap dengan kelicikannya bisa mengintimidasi para saksi karena itu harus ditahan," katanya.

Kasus korupsi, kata dia, merupakan musuh bersama maka jika ada yang berpihak berarti biadab.

Sementara AMPM menganggap Dimyati sebagai pahlawan Pandeglang yang telah berhasil membangun daerah itu selama dua peride pemerintahannya.

"Dimyati sudah banyak jasanya dalam membangun Pandeglang, dan proses hukum yang kini berjalan sarat dengan unsur politisnya," kata juru bicara AMPM Mu`jizatullah Gobang Pamungkas.

Dalam aksinya kali ini, AMPM juga mendatangkan puluhan kaum ibu anggota Majelis Ta`lim Ar-Rizki yang mengenakan pakaian putih-putih dan selama aksi terus melantunkan bacaan shalawat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009