Jakarta (ANTARA) - Wilayah Pengendalian Khusus (WPK) di Jakarta Pusat hingga awal Agustus tersisa 12 titik setelah pada Juli 2020 sempat melebihi 20 titik karena tingginya kasus COVID-19.

"Kemarin evaluasi kita masih ada sekitar 12 RW yang merupakan daerah WPK dan kita terus mengevaluasi. Tambah-kurangnya terus ada, dan mudah-mudahan di beberapa tempat seperti RW 06 Kelurahan Cempaka Baru sudah clear," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia juga mengatakan evaluasi untuk zona WPK dilakukan setiap dua minggu sekali untuk memastikan situasi persebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Pusat. "Ini akan dievaluasi kembali 2 minggu ke depan," ujar Bayu.

Untuk wilayah yang tidak lagi terkategori sebagai WPK tetap diawasi dengan penyesuaian bagi kebutuhan masyarakat.

Seperti di RW 06 Cempaka Baru meski sudah bukan termasuk dalam zona WPK, namun Ketua RW diminta melakukan pembukaan akses keluar-masuk mengikuti kebutuhan warga.

"Jadi (zona pengendalian) kita sesuaikan dengan kebutuhan (warga). Kemarin kita sampaikan ke Pak RW-nya sudah bisa dibuka ada 5 pintu (akses keluar masuk), kalau mau ditambah lagi 1 pintu ya monggo, sesuaikan dengan prioritas," kata Bayu.

Baca juga: PMI Jaksel salurkan bantuan alat ketahanan hadapi COVID-19
Baca juga: 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara karena COVID-19


Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, 12 titik WPK di Jakarta Pusat, yaitu:

1. Kelurahan Cempaka Putih Barat RW 011
2. Kelurahan Cempaka Putih Timur 004
3. Kelurahan Cideng 007
4. Kelurahan Galur 001
5. Kelurahan Gelora 002
6. Kelurahan Harapan mulia 08
7. Kelurahan Johar baru 001
8. Kelurahan Kampung Rawa 006
9. Kelurahan Kebon Kacang 006
10.Kelurahan Kramat 005
11.Kelurahan Menteng 010
12.Kelurahan Rawasari 008

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020