Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), mengungkapkan, ada  kredit atau hutang sebesar Rp18,11 trilliun dari
303.108 debitur yang sudah mendapat persetujuan perbankan mendapat restrukturisasi.

"301.108 debitur yang sudah disetujui itu 97,70 persen dari total nasabah yang mengajukan restrukturisasi, " ujar Kepala. OJK Sumbagut, Yusup Ansori di Medan, Jumat.

Hingga tanggal 17 Juli 2020, sebanyak 310.249 debitur dengan hutang  Rp24,72 trilliun di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Sumut mengajukan permohonan restrukturisasi.

Para debitur mengaku keuangan perusahaan terganggu dampak pandemi COVID-19.

"Sisanya masih dalam proses asesmen oleh bank. Bisa disetujui, bisa juga tidak karena tergantung analisa masing-masing Bank," katanya.

Dia menegaskan, debitur di perbankan syariah, BPR/BPRS dan bank umum sama -sama terdampak COVID-19.

Permohonan restrukturisasi pembiayaan syariah, bank umum syariah dan BPRS di Sumut, misalnya menerima pengajuan relaksasi dari 148.360 debitur dengan outstanding pembiayaan Rp714 miliar.

Baca juga: Kredit perbankan Sumbagut 2019 tumbuh 4,31 persen

Menurut Yusup Ansori, dengan restrukturisasi, diharapkan bisa menolong pengusaha untuk bangkit lagi sehingga mampu mendorong perekonomian Sumut.

Apalagi, katanya, di tengah pandemi COVID-19, risiko kredit/pembiayaan perbankan di Sumut masih tetap terkendali.

Yusup mengakui, sejak pandemi COVID-19 pada April 2020, kredit bermasalah di bank umum sebesar Rp247 miliar telah berhasil diselesaikan.

Penanganan kredit bermasalah itu membuat rasio NPL gross turun menjadi 3,73 persen di posisi Juni 2020 dari 3,80 persen pada April.

Pengamat. Ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratamo menyebutkan, krisis ekonomi di pandemi COVID-19 bersifat jangka pendek.

Kalau pandemi COVID-19 berlalu, maka ekonomi akan kembali bergerak cepat sehingga restrukturisasi kredit memang langkah tepat.

Baca juga: Penyaluran kredit perbankan Sumut naik 5,18 persen

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020