Tahap pertama akan dilakukan di kuartal III dan tahap kedua di kuartal IV
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) mengatakan bantuan subsidi gaji untuk pekerja formal sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada tahap pertama di kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.

Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

“Tahap pertama akan dilakukan di kuartal III dan tahap kedua di kuartal IV,“ kata Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Bantuan tunai subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan itu akan diberikan selama empat bulan pada tahun ini, dan disalurkan dalam dua tahap.

Menurut Budi, bantuan subsidi gaji ini menyasar kalangan pekerja formal yang selama pandemi COVID-19 belum tersentuh oleh program jaring pengaman sosial dari pemerintah. Padahal kalangan pekerja formal ini juga merupakan lapisan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Banyak pekerja formal yang harus dirumahkan, dan menerima pengurangan gaji karena perusahaan mereka mengalami perlambatan bisnis yang menyebabkan penurunan pendapatan.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan bantuan pengaman sosial bagi berbagai lapisan masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, subsidi bunga UMKM, yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak pandemi COVID-19. Menurut Budi, bansos yang sudah disalurkan telah menyasar 29 juta keluarga paling miskin ato sekitar 120 juta penduduk Indonesia yang paling miskin.

Selain itu, terdapat juga bantuan bagi masyarakat yang terkena PHK degan program Kartu Pra Kerja.

Oleh karena itu, bantuan subsidi gaji ini untuk lapisan kelompok masyarakat yang belum memperoleh stimulus dari pemerintah selama pandemi COVID-19.

“Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu. Oleh karena itu arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,” ujar Budi.

Perkiraan Satgas, terdapat 13,8 juta pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji ini. Pemerintah menyediakan anggaran Rp33,1 triliun untuk mengakomodir penyaluran bantuan yang serupa dengan insentif langsung tunai ini.

“Kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membersihkan datanya, menyisir datanya dan memang teridentifikasi pegawai formal tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gaji antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja dan pegawai ini di luar BUMN dan pegawai negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong,” ujar dia.

Dengan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terjaga.

“Agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi, dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru karena mereka selalu spending uangnya itu,” ujar Wakil Menteri I BUMN itu.

Baca juga: Pemerintah akan berikan Rp2,4 juta untuk pekerja bergaji Rp5 juta
Baca juga: Airlangga: Pemberian bansos untuk pekerja gaji di bawah Rp5 juta


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020