Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mendorong Pemerintah Daerah di zona kuning dan zona hijau menjalankan pembinaan dan pengawasan tata laksana pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah).

Hudori mengatakan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan melangsungkan pembelajaran tatap muka jika ternyata terdapat sejumlah prasyarat yang belum lengkap diisi oleh Satuan Pendidikan (Sekolah) atau Kepala Satuan Pendidikan (Sekolah) menyatakan belum siap.

"Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa di laman DAPODIK dan satuan pendidikan yang sudah mengisi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap (tatap muka)," kata Hudori dalam konferensi pers penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mendikbud jelaskan tiga dampak buruk PJJ berkepanjangan bagi siswa
Baca juga: Menko PMK: Presiden arahkan pelonggaran sekolah tapi tetap waspada
Baca juga: Doni Monardo: 163 kabupaten/kota zona kuning boleh sekolah tatap muka


Adapun daftar periksa yang wajib diisi antara lain pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, wastafel bersih dengan air mengalir, sabun/hand sanitizer, serta desinfektan.

Kedua, akses pelayanan kesehatan terdekat di sekolah (klinik, puskesmas, rumah sakit, dan lainnya). Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang khusus peserta didik tuna rungu. Keempat, memiliki thermo gun untuk mendeteksi suhu tubuh.

Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan meliputi kondisi medis penyerta (comorbidity), warga didik yang tak memiliki akses transportasi yang memungkinkan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan ke zona oranye, zona merah, atau riwayat kontak dengan orang konfirmasi positif COVID-19.

Keenam, membuat kesepakatan dengan seluruh anggota komite satuan pendidikan terkait kesiapan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

Hudori menambahkan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota di zona kuning dan hijau juga wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) apabila di kemudian hari ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat rasio penularan di daerahnya berubah menjadi zona oranye atau zona merah.

Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko.

Untuk pulau-pulau kecil, zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil berdasarkan pemetaan satuan tugas provinsi/kabupaten/kota setempat.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluaskan kebijakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan untuk satuan pendidikan (sekolah) di daerah di zona kuning, selain zona hijau.

Ia mengatakan bagi pemerintah daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) nya.

"Tapi kalau Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kanwil (Kantor Kemenag)-nya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka. Dan kalau Pemdanya siap, masing-masing Kepala Sekolah atau Komite Sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut mereka belum siap melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.

"Satu level lagi, kalau kepala sekolah dan komite sekolah siap melakukan pembelajaran tatap muka, kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya pergi ke sekolah karena tidak nyaman dengan risiko COVID-19, itu prerogatif dan hak masing-masing orang tua," kata Nadiem melanjutkan.

Nadiem juga memperbolehkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi di semua zona untuk melakukan pembelajaran tatap muka khusus pada pelajaran praktik atau pelajaran produktif yang harus menggunakan mesin dan laboratorium, asal diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ini agar lulusan masing-masing SMK kita dan Perguruan Tinggi kita itu terjaga agar tidak terdampak kepada masyarakat mereka," kata Nadiem.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020