Kita berharap dengan adanya program subsidi upah terutama buat pekerja formal, buruh, maka akan menaikkan pendapatan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meyakini program subsidi upah kepada pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, akan mendorong daya beli masyarakat, dan menggerakkan konsumsi rumah tangga sehingga membantu momentum pemulihan ekonomi di kuartal III 2020.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin, mengatakan daya beli masyarakat harus diberikan stimulus pada kuartal III 2020, untuk memulihkan konsumsi rumah tangga yang pada kuartal II 2020 terkontraksi hingga minus 5,51 persen.

Porsi konsumsi rumah tangga merupakan yang terbesar dalam pembentukkan Produk Domestik Bruto (PDB) yakni mencapai 57 persen. Maka itu, stimulus untuk memulihkan konsumsi rumah tangga sangat penting agar roda-roda perekonomian menggeliat kembali.

“Kita berharap dengan adanya program subsidi upah terutama buat pekerja formal, buruh, maka akan menaikkan pendapatan, daya beli, sehingga akan membantu konsumsi dan pemulihan di kuartal III,” ujar Susiwijono.

Pemerintah pada pekan kemarin telah mengumumkan skema bantuan sosial terbaru yakni program subsidi upah untuk pekerja formal guna melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi COVID-19.

Pada Senin ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pemerintah menaikkan jumlah penerima manfaat subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp37,7 triliun.

Kriteria penerima manfaat bantuan subsidi gaji ini adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu calon peserta harus memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja, serta membayar iuran hingga Juni 2020.

"Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himpunan Bank-Bank Negara,” kata Ida.

Adapun data calon penerima bantuan diperoleh BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab atas kebenaran data.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp2,4 juta. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi upah melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah yakni bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu Pra-Kerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi upah pekerja Rp2,4 juta
Baca juga: Pengamat nilai kebijakan bansos bisa gerakkan ekonomi


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020