Jakarta (ANTARA) - Pihak First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran pemilik travel itu, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum dan dirampas hartanya untuk negara, bukan dikembalikan ke calon jamaah umrah.

Salah satu kuasa hukum pihak First Travel, Pahrur Dalimunthe, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8).

"Sebagai kuasa hukum para terpidana, kami telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar dia.

Upaya PK itu diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana.

Baca juga: MK minta pemohon jelaskan keadilan pengembalian kerugian first travel
Baca juga: BPKN minta pemerintah berangkatkan umroh korban First Travel
Baca juga: Pengadilan tolak gugatan perdata aset First Travel
Baca juga: Menag kantongi ide pecahkan masalah First Travel


Pengajuan PK itu disebutnya dengan pertimbangan hubungan hukum antara para terpidana dan calon jamaah umrah merupakan hubungan perdata sehingga seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Menurut Pahrur Dalimunthe, para terpidana semestinya tidak dihukum dalam perkara penipuan sebab para terpidana tidak berniat melakukan penipuan dan telah memberangkatkan 29.985 jamaah sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017.

Selanjutnya secara hukum, kuasa hukum menyebut aset yang dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak dan sangat keliru saat aset yang diduga hasil pencucian malah dirampas untuk negara.

"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi)," kata dia.

Para terpidana keberatan harta benda milik terpidana yang diperoleh pada 2009-2014, seperti rumah dan mobil, turut dirampas, padahal pihaknya dinyatakan melakukan tindak pidana pada 2015-2017.

Ada pun sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi dan memerintahkan aset First Travel disita untuk negara dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020