Izin lokasi yang melibatkan pertanahan dan IMB melalui koordinasi Dinas PUPR serta amdal bersama Dinas Lingkungan Hidup, sudah diterbitkan semua tahun 2020
Makassar (ANTARA) - Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap Tahap II dipastikan segera mulai dibangun, setelah pengembang PT UPC Renewables Indonesia melengkapi persyaratan perizinan ekspansinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidrap, Sulsel, Ruli Dasananda di Sidrap, Sulsel, Senin mengemukakan bahwa izin lokasi, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga izin mendirikan bangunan (IMB) telah dilengkapi UPC sebagai pihak swasta yang membangun PLTB Sidrap.

"Izin lokasi yang melibatkan pertanahan dan IMB melalui koordinasi Dinas PUPR serta amdal bersama Dinas Lingkungan Hidup, sudah diterbitkan semua tahun 2020," ungkapnya.

Baca juga: Survei: Pembangkit tenaga angin diprediksi bertambah usai COVID-19

Ekspansi PLTB Sidrap Tahap II ini rencananya akan menggunakan 21 turbin angin dengan diameter dan tinggi tiang yang lebih besar dari sebelumnya.

Ruli juga menyebutkan IMB PLTB Tahap I telah memberikan retribusi sebesar satu persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidrap dengan total nilai sekitar Rp4 miliar.

"Tentu hitungannya nanti untuk PAD dari IMB tahap dua ini yang didasarkan pada biaya untuk satu struktur tiang yang dibangun, satu persen dari biayanya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pengembangan Proyek PT UPC Renewables Niko Priyambada  menargetkan konstruksi awal PLTB Sidrap II pada Oktober 2020.

"Tetapi, karena ada pandemi COVID-19, makanya hingga saat ini belum bisa dimulai. Selain itu, kita juga masih menunggu PJBL (perjanjian jual beli listrik) dari PT PLN (Persero). Setelah itu terlaksana, maka kita akan mulai konstruksinya," ujarnya.

Rencana ekspansi PLTB Sidrap II ini hampir sama dengan PLTB Sidrap I, yakni akan menyerap tenaga kerja sekitar 1.000 orang selama pengerjaan konstruksi sekitar dua tahun.

Menurut dia, UPC menyiapkan nilai investasi pada ekspansi tersebut sebesar 125 juta dolar AS atau lebih sedikit dari tahap pertama yang mencapai 150 juta dolar AS.

"Ini karena jumlah tiang dan turbin yang digunakan lebih sedikit dari yang pertama 30 turbin, tahap II ini cuma 21 turbin dengan kapasitas 60-70 MW," katanya.

Baca juga: Percepat EBT, pemerintah godok perpres sebagai terobosan regulasi
Baca juga: Kapasitas pembangkit listrik tenaga angin Sidrap ditingkatkan

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020