Tangerang (ANTARA News) - Lelah menjalani sidang, Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sakit dan sekarang ibu dua anak itu mengurung diri.

"Ibu Prita sakit demam setelah mengikuti sidang Selasa kemarin, ibu di dalam kamar saja," kata pembantu Prita, Susi Febriyanti, di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu.

Susi menyatakan, setelah sidang kemudian kembali ke rumah pada siang hari, Prita merasa meriang, Selasa malam Prita langsung di antar suaminya Andri Nugroho ke salah seorang dokter umum di Bintaro.

Lantas, kata Susi, setelah diberikan obat Rabu pagi Prita hanya mengurung diri di dalam kamar rumah dan tidak berkenan menemui siapa pun termasuk wartawan.

"Dari pagi Ibu hanya di dalam kamar saja, mungkin karena kecapean dan kepikiran sidang," ujar Susi.

Tidak hanya Prita yang mengalami sakit deman, menurut Susi, dua anak Prita bernama Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (2) juga mengalami hal yang sama.

Anak pertama Prita, lanjut Susi, mengalami demam panas sementara adiknya terserang batuk.

"Dua anak ibu Prita ikut-ikutan sakit, padahal sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini," jelas Susi.

Sementara pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, menyatakan, uang koin yang terkumpul untuk ibu dua anak itu sementara waktu diamankan posko utama koin Prita di Jakarta.

Uang receh tersebut, kata dia, bila tidak jadi membayar ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp204 juta akan dipergunakan untuk biaya yayasan Prita menolong kaum tertindas.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009