Untuk sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu jalan serta "push up" atau pembayaran denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta
Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 60 warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjalani sanksi denda Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau kerja sosial saat terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19, yakni tidak memakai masker saat razia yang dilakukan tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru, BPBD, dan Dishub, Selasa (11/8) 2020.

Sebanyak 60 warga yang diberi sanksi tersebut ditemukan tim pada dua titik razia, yakni di depan Sukaramai Trade Centre (STC) dan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman.

"Razia digelar dalam upaya penegakan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Haru," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Selain itu, kata dia, razia juga dilakukan di depan STC, di mana  ada 37 warga yang diberi sanksi, dengan rincian 28 warga dikenai sanksi sosial dan sembilan warga sanksi denda.

Sedangkan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden ada 23 warga diberi sanksi, yakni 20 warga sanksi sosial dan tiga warga sanksi denda.

"Harapan kita warga semakin paham pentingnya masker, dan penerapan sanksi ini adalah agar sama-sama disiplin merujuk saat PSBB kasus positif COVID-19 mencapai 80 orang, dan sekarang sudah hampir 200 lebih sehingga seluruh masyarakat harus disiplin terhadap dirinya masing-masing," katanya.

Untuk sanksi berupa kerja sosial, kata dia, seperti menyapu jalan serta "push up" atau pembayaran denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Sebelum memberikan sanksi bagi pengendara yang tidak memakai masker, mereka wajib mengenakan rompi berwarna oranye di mana di bagian belakang rompi tertulis "Pelanggar Perwako No.130 tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Haru".

Selanjutnya mereka melapor pada petugas yang siaga di meja tim penegak Perwako.

Razia protokol kesehatan, dalam rangka penegakan Perwako 130 itu, kata dia, dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 itu serta digelar di depan purna MTQ.

Sanksi denda yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah, sedangkan tim gabungan yang turut dalam razia tersebut berasal dari Polresta, Kodim, Satpol PP, BPBD, Dishub, Damkar, Dinkes, Diskominfo dan Humas Pemkot Pekanbaru, demikian Burhan Gurning.

Baca juga: Kasus COVID-19 Riau melonjak di tengah rencana pembukaan sekolah

Baca juga: Pekanbaru terapkan denda Rp250.000 pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Ada karyawan positif COVID-19, Dinkes tutup toko di Mal Pekanbaru

Pewarta: Frislidia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020