Jember (ANTARA News) - Tim pencari dan penyelamat (Search and Rescue/SAR) Jember, Jawa Timur, mengajukan penangguhan penahanan atas dua anggotanya, RM (26) dan YD (27), yang dijadikan tersangka atas kasus tenggelamnya Irwan Setyo Prayogo, mahasiswa Jurusan Matematika IKIP PGRI Jember.

"Pengacara Tim SAR Jember sudah mengajukan penangguhan penahanan atas dua anggota SAR Organisasi Pecinta Alam (OPA), namun hingga saat ini belum ada jawaban dari polisi," kata koordinator tim SAR Jember, Stefanus Bardonsky, Jumat.

Menurut Stefanus, RM dan YD tidak layak dijadikan tersangka karena kejadian tenggelamnya Irwan adalah murni kecelakaan, dan tidak ada unsur kesengajaan dari rekan-rekan SAR OPA Jember.

"Bahkan, teman-teman SAR OPA sudah memberikan pertolongan dengan melemparkan pelampung kepada Irwan, namun Irwan menolaknya," kata Stefanus menerangkan.

Ia menjelaskan, risiko menjadi anggota SAR cukup berat karena taruhannya nyawa sehingga tidak layak dua anggota SAR OPA dipenjara karena kejadian tenggelamnya Irwan.

"Tim SAR sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi dan akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan RM dan YD," katanya.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rambipuji Jember, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Suprayitno, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa belum menerima pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka RM dan YD, karena polisi masih memproses pemeriksaan dan segera menyelesaikan pemberkasan.

"Penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan dan secepat mungkin berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.

Menurut Agus, kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan RM dan YD disampaikan melalui Kepolisian Resor (Polres) Jember dan bukan Polsek Rambipuji.

"Kemungkinan surat penangguhan penahanannya disampaikan kepada Kapolres Jember," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009