Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggelar razia tertib masker di Jalan Bedugul Kalideres dan menjaring puluhan orang yang melanggar aturan tersebut.

Razia masker tersebut dipimpin oleh Kasi Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro. Dalam razia itu, ada pelanggar yang mengamuk dan menolak membayar denda atau sanksi administrasi saat terjaring razia.

"Saya lebih baik dipenjara saja pak, karena saya tidak punya uang untuk bayar denda itu," ujar salah satu pelanggar, Aminudin (21) kepada petugas.

Aminudin mengaku tak dapat membayar sanksi administrasi sebesar Rp250.000 setelah dirinya terjaring razia masker.

Ketika menemui hal tersebut, pihaknya menjelaskan kepada Aminudin, tidak dikenakan sanksi penjara.

Baca juga: DKI ubah OK Prend jadi Tibmask dengan perluasan jangkauan operasi
Baca juga: Ratusan warga Cengkareng terjaring razia masker
Warga tak bermasker menjalankan sanksi sosial di Jalan Bedugul Kalideres, Jakarta, Selasa (11/8/2020). (ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat)

Ada pula pelanggar tertib masker yang membanting dompetnya di hadapan petugas, lantaran tak punya uang untuk membayar sanksi denda. "Mereka hanya dikenakan sanksi sosial saja," ujar Ivand.

Ivand mengatakan operasi tertib masker itu dilakukan secara rutin oleh Satpol PP guna mencegah penularan wabah COVID-19.

"Hari ini yang terjaring sebanyak 50 orang dikenakan sangsi denda RP 250 ribu dan sanksi sosial," ujar Ivand.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020