Washington (ANTARA) - Produk buatan Hong Kong yang diekspor ke Amerika Serikat harus dilabeli buatan China setelah 25 September, menurut pemberitahuan pemerintah AS yang diunggah pada Selasa.

Langkah itu menyusul penerapan undang-undang keamanan nasional baru China di Hong Kong dan keputusan AS untuk mengakhiri status khusus kota bekas koloni Inggris tersebut di bawah undang-undang AS. Langkah tersebut memperparah ketegangan yang telah meningkat antara AS dan China akibat perang tarif dagang dan penanganan wabah virus corona.

Langkah terbaru itu akan membuat perusahaan Hong Kong dikenai tarif perang dagang yang sama, yang dijatuhi kepada pengekspor China daratan, jika mereka membuat produk yang dikenai bea masuk, demikian pemberitahuan otoritas bea cukai dan perlindungan perbatasan AS.

Disebutkan bahwa 45 hari setelah pemberitahuan, produk-produk buatan Hong Kong "harus ditandai untuk menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari 'China'".

Langkah itu diambil setelah Amerika Serikat memutuskan bahwa Hong Kong "tidak lagi cukup otonom untuk diberikan perlakuan berbeda dalam kaitannya dengan China".

Baca juga: AS peringatkan China terkait UU keamanan nasional baru di Hong Kong

Baca juga: Pemerintah Trump mulai lucuti hak istimewa Hong Kong


AS pada Jumat memberlakukan sanksi terhadap Pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan kepala kepolisian Hong Kong yang dituduh mengekang kebebasan politik di kota bekas koloni Inggris tersebut.

Sebagai balasannya, China menjatuhkan sanksi terhadap 11 warga AS termasuk anggota dewan dari Partai Republik pendukung Trump pada Senin.

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin pada Senin mengatakan bahwa perusahaan asal China dan negara lainnya yang tidak tunduk pada standar akuntansi AS bakal dicoret dari daftar bursa saham AS terhitung akhir 2021.

Sumber: Reuters

Baca juga: Trump setujui aturan yang mendukung pemrotes Hong Kong

Baca juga: China peringatkan balas AS atas UU mendukung pemrotes Hong Kong

Baca juga: Isu Hong Kong, Xinjiang picu ketegangan China-AS terkini

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020