Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dengan rincian 44 perusahaan karena karyawannya ada yang terpapar COVID-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa,
menyebutkan data itu hingga 10 Agustus 2020. 

Penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan COVID-19 terhadap 3.349 perusahaan ibu kota.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri.

Andri Yansah mengatakan 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif COVID-19. Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020). (ANTARA/Ricky Prayoga/)
Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.

"Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri.

Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," kata Andri.
Baca juga: Warga mengamuk tak mau bayar denda saat razia masker di Kalideres

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020