Semarang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi menilai pengajuan permohonan kasasi terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji atas putusan sela Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah telah menyalahi aturan.

"Pengajuan kasasi tersebut sudah melampaui Undang-undang dan sangat kontradiktif dengan Pasal 156 ayat 3 dan 4 KUHAP yang mengatur tentang putusan sela," kata Salman di Semarang, Senin.

Salman juga mempermasalahkan surat pemberitahuan (relas) dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan PN Ungaran yang memberi peluang pengajuan kasasi tersebut.

Ia menjelaskan, dalam relas tersebut selain tertulis hasil putusan PT Jateng dan meminta PN Semarang untuk membuka perkara Syekh Puji kembali namun pengadilan juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai tata cara dalam Undang-undang.

"Padahal dalam Undang-undang tidak mengatur hal seperti itu dan putusan belum masuk materi perkara sehingga relas tersebut memberi peluang terdakwa mengajukan kasasi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Salman juga memerintahkan kepada tim JPU yang menangani perkara Syekh Puji untuk segera membuat kontra memori kasasi meskipun pihaknya belum mengetahui isi memori kasasi yang bersangkutan.

Permohonan kasasi itu sendiri telah diajukan pihak Pujiono pada tanggal 9 Desember 2009 lalu atas putusan PT Jateng, No.529/Pid/2009/PT.SMG dan putusan tersebut mengabulkan perlawanan tim JPU.

Menurut Salman, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009