Sebuah penghormatan bukan hanya untuk saya pribadi
Jakarta (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dan beberapa tokoh nasional lainnya, termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Tanda kehormatan itu diberikan melalui Keputusan Presiden RI No. 52/TK/Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

‘’Saya merasa tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama ini, sesuai namanya, adalah sebuah penghormatan bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk lembaga MPR dan PDI Perjuangan partai politik tempat saya berjuang," kata Basarah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis

Basarah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua pihak yang telah mempertimbangkan dirinya layak menerima anugerah tersebut.

Secara khusus dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang telah memberinya banyak kepercayaan dan tanggung jawab dalam berkarya untuk bangsa dan negara.

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan, penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dia mengatakan pada Bab I Pasal 1 ayat 9 undang-undang itu, dinyatakan penunjukan dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh presiden, lalu berdasarkan masukan dewan itulah presiden menentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara.

‘’Dalam undang-undang itu, khususnya Pasal 28 ayat 3, memang disebutkan bahwa ada syarat khusus yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yaitu penerima bintang jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/atau darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional," katanya lagi.
Baca juga: Basarah dukung sikap pemerintah tunda pembahasan RUU HIP
 

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Ahmad Basarah memang layak dianugerahi penghormatan prestisius itu, karena pengabdiannya, jasa, dan karyanya buat bangsa sudah memenuhi syarat untuk Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendapatkan kehormatan tersebut.

Menurut dia, Ahmad Basarah selama ini memang lebih dikenal sebagai politisi yang sangat menaruh perhatian terhadap persoalan ideologi negara, bukan hanya meluangkan waktu untuk memasyarakatkan Pancasila sebagai salah satu tugas pimpinan MPR RI, tapi juga rajin dan tekun mengkaji dan meneliti Pancasila secara komprehensif.

"Saya mencatat, selama Juni 2020 atau yang disebut dengan Bulan Bung Karno yang baru lalu saja, Basarah mengadakan lebih dari 20 kali webinar dengan sejumlah forum dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia dari pagi sampai malam tentang ideologi negara ini," ujarnya.

Menurut Direktur Stratejik Indo Survey & Strategy itu, keberhasilan Basarah meraih gelar doktor dalam ilmu hukum tata-negara dari Universitas Diponegoro Semarang pada Desember 2016 menjadi bukti keseriusannya mendalami Pancasila.

Dia menilai untuk mendapatkan gelar prestisius itu, Basarah mengajukan disertasi berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan".

"Dalam disertasinya yang diuji guru besar dari lima perguruan tinggi, dan dua orang di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni Prof Dr Mahfud MD dan Prof Dr Arief Hidayat, Basarah menyelidiki latar belakang historis, filosofis, dan kedudukan hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional maupun tolok ukur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sungguh sebuah novelty yang luar biasa," kata Karyono pula.
Baca juga: Wakil Ketua MPR apresiasi kehadiran tokoh dalam acara Bulan Bung Karno
Baca juga: MPR ingatkan Pancasila falsafah hidup bangsa Indonesia


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020