Makassar (ANTARA News) - Komisi E DPRD Sulsel menilai program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulsel pada APBD 2010 kurang berpihak pada kepentingan rakyat sehingga ke depannya harus dirasionalisasi.

Dalam Rencana Kerja Kegiatan (RKA), program SKPD lingkup koordinasi Komisi E lebih banyak mengalokasikan belanja perjalanan dinas dan belanja untuk kepentingan internal seperti belanja komputer, Alat Tulis Kantor (ATK) dan honorarium kegiatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi E Devi Santy Erawati dalam rapat kerja gabungan Komisi DPRD Sulsel tentang pembahasan nota keuangan dan RAPBD Sulsel 2010 di Makassar, Selasa.

Komisi bidang kesejahteraan rakyat ini menyayangkan pembuatan RKA SKPD tidak diasistensi sebelumnya oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset, sehingga menghambat rapat kerja dengan DPRD.

Mereka juga meminta kepada Gubernur Sulsel membuat bimbingan teknis kepada SKPD agar dalam membuat program kegiatan terdapat relevansi program dengan target yang ingin dicapai.

Sementara Komisi B dan D berpendapat, RKA SKPD kurang cermat dalam mengambil acuan perhitungan, termasuk kurang detailnya rincian kegiatan seperti belanja honor, belanja ATK, pengadan barang, dan belanja perjalanan dinas.

Usulan SKPD atas penambahan aset, ATK, dan alat kantor lainnya tidak disertai dengan inventarisasi aset misalnya pengadaan kertas, tinta printer, kamera digital dan pengadaan komputer hampir selalu ada disetiap kegiatan.

"Banyak yang dianggarkan tiap tahun, tetapi tidak dijelaskan apakah yang sebelumnya sudah rusak, habis atau hilang," kata Sekretaris Komisi D, Andi Januar Jaury Darwis.

Komisi D mengusulkan, dalam penambahan ATK dan belanja modal sebaiknya disertai dengan daftar persediaan barang sehingga dapat dihitung daftar jumlah kebutuhan barang sesunngguhnya.

Sedang Komisi B menyatakan biaya perjalanan dinas beberapa SKPD dan unit kerja dalam beberapa unit kegiatan belum proporsional.

Ketua Komisi B Yusa Rasid Ali mengemukakan, penerapan harga satuan harusnya disesuaikan dengan standarisasi harga satuan barang dan jasa lingkup Pemprov Sulsel yang telah ditetapkan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009