Jakarta (ANTARA News) - Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN) yang diterjunkan untuk memeriksa ambruknya bangunan di Pusat Belanja Metro Tanah Abang menemukan indikasi telah terjadi pelanggaran.

"Ada indikasi pelanggaran tetapi terlalu dini untuk menetapkan siapa yang bersalah dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Ketua Tim LPJKN, Sarwono Hardjomuljadi, di Jakarta Kamis usai bersama tim mengunjungi lokasi kejadian.

Sarwono yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Litbang, Mediasi, dan Arbitrase LPKN mengatakan, yang jelas sudah ada pelanggaran administrasi karena penambahan bangunan tidak disertai izin termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian yang juga harus diperiksa lebih lanjut apakah kontraktor dan konsultan yang terlibat memiliki kualifikasi di bidangnya yang dibuktikan dari sertifikat yang diterbitkan LPJK.

"Kami punya sejumlah sertifikat yang harus dimiliki kontraktor dan konsultan yang bekerja di proyek konsruksi diantaranya sertifikat keahlian, sertifikat badan usaha, dan sertifikat teknis," ujarnya.

Sementara anggota LPJKN, Darma Tyanto, mengatakan, kalau melihat kondisi bangunan telah terjadi kegagalan konstruksi yang menunjukkan pelanggaran UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

Tetapi kalau melihat siapa yang bersalah harus dilihat apakah konsultan, kontraktor, atau pemberi kerja (pemilik bangunan), tetapi soal administrasi berarti pemilik bangunan harus bertanggungjawab, jelasnya.

Dia minta agar Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan.

Anggota LPJKN lainnya, Jimmy S Juana, mengatakan, agar P2B dapat melihat aspek legal dari penambahan bangunan yang rubuh tersebut.

"Kalau saya melihat tempat bangunan yang menempel tidak dirancang untuk konstruksi seperti itu sehingga memang dari kasat mata ada pelanggaran di dalamnya," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas P2B Pemprov. DKI, Harry Sasongko, mengatakan, untuk mencari pihak yang bertanggungjawab sudah dilaksanakan penyelidikan Puslatfor Kepolisian diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diketahui hasilnya.

Terkait izin-izin masih banyak yang belun dilengkapi pemilik bangunan dan akan ada sanksi atas pelanggarab seperti itu, jelasnya.

Jimmy mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang harus diperhatikan tim penyidik mulai dari jarak bebas, prosedur menambah bangunan yang merupakan syarat teknis.

Sementara anggota LPJKN, Sirajudin Nonci, untuk pelaku jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran selain sanksi pidana juga sertifikatnya dicabut atau dibekukan, bahkan ditarik, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009