Karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menyosialisasikan Seruan Gubernur nomor 14 tahun 2020 tentang imbauan bagi warga tidak melakukan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 di Ibu Kota.

"Seluruh anggota Satpol PP mulai malam ini akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur nomor 14/2020 itu," kata 
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu.

Seruan itu, katanya, untuk tidak melakukan perayaan HUT RI dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya.

Lebih lanjut Arifin meminta masyarakat merayakan HUT ke-75 RI itu dengan tetap berada di rumah dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak).

Baca juga: TransJakarta akan putar lagu Kebangsaan Indonesia Raya sambut HUT RI

"Masyarakat juga diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan," ujar Arifin.

Arifin menegaskan jika ditemukan masyarakat yang membandel dengan tidak menjalankan Seruan Gubernur 14/2020 itu maka pihaknya akan menindak tegas mulai dari menghalau hingga membubarkan massa yang berkumpul.

"Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif," ujar Arifin.

Sebelumnya, pada Kamis (13/8) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selain mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase satu, ia juga mengumumkan acara perayaan HUT ke75 RI tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengumpulkan kerumunan massa.

Baca juga: Merebut kembali kemerdekaan dari virus corona

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Sementara kegiatan menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan dan jika ingin melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas.

"Karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujar Anies.

Baca juga: Lomba yang boleh dilakukan saat HUT RI di Jakarta masih dikaji

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020