Jadi latihan dan pembinaan kemandirian yang didapat selama di lapas, kita harap bisa menjadi bekal usaha mereka ketika kembali ke tengah masyarakat
Mataram (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Reinhard Silitonga mengharapkan kepada para narapidana yang menerima remisi umum (RU II) atau langsung bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, bisa menerapkan bekal kemandirian nya di tengah masyarakat.

"Jadi latihan dan pembinaan kemandirian yang didapat selama di lapas, kita harap bisa menjadi bekal usaha mereka ketika kembali ke tengah masyarakat," kata Reinhard Silitonga usai mengikuti acara pemberian remisi skala nasional yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Senin.

Reinhard beserta rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, datang ke NTB mewakili acara pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Baca juga: Menkumham sebut pemberian remisi bentuk negara hormati hak napi

Baca juga: 11.268 WBP Jatim terima remisi HUT Ke-75 RI


Acara yang digelar secara virtual untuk skala nasional dan terpusat di NTB ini dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly langsung dari Jakarta.

Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan remisi umum kepada 119.175 narapidana. Untuk narapidana yang menerima remisi umum (RU) II atau bebas langsung sebanyak 1.438 orang.

Kemudian sisanya, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau masuk dalam penerima RU I dengan besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

Pemberian remisi kepada narapidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99/2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3/2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Intinya kalau dia belum termasuk dalam PP 99, itu (remisi) dapat dilakukan, begitu juga yang hukumannya di bawah lima tahun. PP 99 itu adalah lima tahun ke atas atau yang dikategorikan sebagai bandar," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham beri remisi 2.176 narapidana dan anak di Kepri

Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh terima remisi di Hari Kemerdekaan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020