Tangerang (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni International, akan melakukan upaya terbaik untuk membebaskan ibu dua anak itu dalam persidangan.

"Bersama Prita kami akan melawan RS Omni hingga ke ujung langit," jelas kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di Tangerang, Senin. Slamet mengatakan pihaknya menginginkan Prita dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam sidang putusan pada Selasa (29/12).

Menurut Slamet, Prita saat ini sedang menyiapkan mental untuk mendengarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang."Kami berharap PN Tangerang tidak memberikan keputusan terburuk terhadap Prita," ujar Slamet.

Menurut Slamet seharusnya justru RS Omni yang diputuskan bersalah oleh pengadilan. "Jika hukuman yang dijatuhkan satu hari atau dua hari saja kepada Prita, klien kami tentu dinyatakan bersalah," kata dia.

Lebih lanjut disampaikan Slamet, kuasa hukum Prita akan menolak keputusan PN Tangerang bila nanti menjatuhkan vonis terburuk kepada Prita.

Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni International, melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya terkait buruknya pelayanan rumah sakit itu.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik RS Omni dengan serta pasal 311 KUHP, dia dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi. (*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009