Jakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan menyatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa
jaksa Fedrik Adhar meninggal karena positif COVID-19.

"Secara resmi, informasi tentang riwayat kenapa almarhum meninggal saya belum terima," kata Sudarmawan di Jakarta, Selasa.

Dia mengakui, walaupun laporan resmi secara institusi belum diterima, tetapi penanganan jenazah almarhum dilakukan dengan standar COVID-19.

Fedrik Adhar merupakan jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Fedrik meninggal pada Senin (17/8) di RS Pondok Indah Bintaro.

Baca juga: Jaksa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia
Baca juga: Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan di TPU Jombang Tangsel


Sudarmawan mengakui Fedrik memiliki penyakit gula dan darah tinggi. Almarhum sering melakukan konsultasi dengan dokter klinik.
"Almarhum mengeluh sakit sehingga kita sarankan cek kesehatan," ujar Sudarmawan.

Sebelum meninggal dunia, Fedrik telah melaksanakan pekerjaan dari rumah karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui akun media sosial mereka menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditutup sementara pada 18-19 Agustus 2020. Aktivitas pelayanan dibuka kembali pada 24 Agustus 2020.
Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan tak terbuki berniat sebabkan luka berat

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020