Nunukan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pencocokan dan penelitian (pencoklitan) ulang pada delapan kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kepada KPU setempat, setelah menemukan 112 jiwa warga yang belum dimutakhirkan datanya.

Sebanyak 112 data pemilih yang belum dicoklit tersebut tersebar di delapan kecamatan pada 24 kelurahan/desa, kata Ketua Bawaslu Nunukan, Muh Yusran di Nunukan, Selasa.
 
Kedelapan kecamatan yang dimaksudkan adalah Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Kecamatan Seimenggaris, Tulin Onsoi desa dan Kecamatan Sebuku. 

Baca juga: Bawaslu Sulsel minta KPU coklit ulang 699 rumah
Baca juga: Bawaslu Sumbar tolak permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius Umar
Baca juga: Bawaslu temukan identitas penyelenggara masuk dukungan independen


Penemuan adanya wajib pilih yang belum dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) ini berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu di kecamatan tersebut, sebut Yusran.

"Demi menjaga hak pilih warga, maka Bawaslu Nunukan merekomendasikan kepada KPU Nunukan dalam hal ini PPK supaya mencoklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah warga bersangkutan," tegas dia.

Sehubungan dengan penemuan warga yang belum dicoklit ini, disimpulkan PPDP tidak menjalankan kerjanya secara maksimal dengan cara mendatangi rumah-rumah untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS).

Yusran juga menilai, ada PPDP yang tidak melakukan pencoklitan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan KPU.

Sementara itu, KPU Nunukan menerima 500 orang lebih data pemilih pemula tambahan dari KPU RI yang tidak masuk dalam DP4 Kemendagri sebelumnya.

Tambahan 500 orang lebih data pemilih pemula yang terdata telah berusia 17 tahun atau sudah menikah mulai 23 September 2020 hingga 9 Desember 2020.
 

Pewarta: Rusman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020