Tangerang (ANTARA News) - Setelah selama satu tahun setengah tidak menjalankan aktifitas pekerjaan Prita Mulyasari pekan depan kembali bekerja setelah diputuskan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

"Insya Allah mulai awal bulan Januari tahun depan, istri saya sudah mulai aktif bekerja kembali," ujar suami Prita, Andry Nugroho di Tangerang, Rabu.

Andry menjelaskan, selama satu setengah tahun menjalani persidangan hingga diputuskan bebas oleh pengadilan.

Karyawati call center PT Bank Sinar Mas, MH Thamrin, Jakarta, kerap absen karena diberikan dispensasi oleh perusahaan.

Kini, menurut Andry, perasaan Prita kembali tenang dan ingin menjalankan pekerjaan serta mengurus keluarga usai dinyatakan tidak bersalah mencemarkan nama baik rumah sakit Omni International, Tangerang Selatan.

"Selama sidang tidak meminta cuti, hanya karena harus berkonsultasi dengan kuasa hukum akhirnya istri saya meminta ijin tidak masuk kerja," kata Andry.

Ditanya kondisi janin Prita yang sudah mendekati usia tiga bulan didalam kandungan, Andry menjelaskan calon anak ketiganya itu dalam kondisi sehat.

"Belum tahu laki-laki atau perempuan, namanya juga belum disiapkan nanti sajalah," ujar Andry.

Diakui Andry, setelah Prita dinyatakan bebas pihak keluarga tidak membuat acara syukuran besar-besaran namun kasus yang pernah dihadapi istrinya menjadi pelajaran berharga bagi keluarga.

Terkait tuntutan balik terhadap rumah sakit Omni, menurut Andry sejak awal pihaknya tidak berniat menuntut balik rumah sakit elit itu.

"Tidak ada tuntutan balik, kita ingin semuanya berakhir damai," tegas Andry.

Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, melalui surat elektroniknya divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di PN Tangerang, Selasa.

Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya dan pengadilan membebaskan ibu dua anak itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009