Tidak ada batasan defisit. Kita bisa sedikit di bawah atau mungkin lebih tinggi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus memantau defisit anggaran tahun ini agar tidak melebihi target dalam Perpres 72/2020 yang sebesar Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.

“Kami akan terus memantau hingga akhir tahun fiskal ini. Kami masih berharap bahwa rencana (defisit) fiskal 6,34 persen dapat dilanjutkan di level itu,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 defisit anggaran memang tidak ada batasan dan tidak seperti sebelumnya yang memiliki batas maksimal yakni 3 persen.

“Tidak ada batasan defisit. Kita bisa sedikit di bawah atau mungkin lebih tinggi dari yang kita miliki. Secara hukum tidak ada akibatnya,” jelasnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menuturkan tugas pemerintah yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh anggaran dapat digunakan dengan baik terutama untuk pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“Intinya kami sangat ingin melihat masing-masing elemen memiliki dimensi yang sangat penting pada situasi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah tidak hanya sekadar memaksimalkan penyerapan anggaran untuk mengurangi dampak COVID-19 namun juga memastikan kualitas dan targetnya.

“Jika pengeluaran dapat dieksekusi hampir 99 persen atau 100 persen dan mereka tepat sasaran, itu bagus. Kalau belanja 99 persen tapi kualitas diragukan itu alarm,” katanya.

Sri Mulyani mencontohkan, jajarannya yaitu Kementerian Keuangan selalu memantau perkembangan anggaran setiap minggu.

“Saya meminta semua tim saya untuk benar-benar suka bekerja like a crazy,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyatakan penyerapan anggaran juga sangat bergantung pada kapasitas, kepemimpinan, dan kemampuan pemerintah daerah (pemda).

“Sepertiga dari pengeluaran sebenarnya bergantung pada pemda dan kapasitas, kepemimpinan, kemampuan untuk menyampaikan berbeda dari provinsi, ke kabupaten dan kemudian kota,” katanya.

Sebagai informasi, defisit APBN dari Januari hingga Juni 2020 telah mencapai Rp257,8 triliun atau 1,57 persen persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit tersebut merupakan 24,8 persen terhadap pagu APBN dalam Perpres 72/2020 yang sebesar Rp1.039,2 triliun triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.

Baca juga: Presiden: Defisit anggaran 5,5 persen akan dikelola secara hati-hati
Baca juga: Pemerintah perlu susun strategi komprehensif terkait defisit anggaran
Baca juga: Revisi Perpres, pemerintah naikkan defisit APBN 2020 jadi 6,34 persen

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020