Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh yang menangani laporan hasil pemeriksaan BPK RI menemukan delapan proyek dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak selesai dan ditelantarkan.

Sekretaris Pansus DPR Aceh menangani laporan hasil pemeriksaan BPK RI Bardan Sahidi di Banda Aceh, Rabu mengatakan, delapan proyek telantar tersebut tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

"Proyek telantar tersebut tersebar di sejumlah kabupaten kota dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar. Proyek tersebut telantar setelah pansus turun ke lokasi," kata Bardan Sahidi.

Baca juga: DPRA: Pemprov Aceh tak laporkan penggunaan dana COVID-19

Bardan Sahidi menyebutkan SKPA yang menangani proyek tersebut di antaranya Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan, dan Dinas Pendidikan.

Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan temuan delapan proyek telantar tersebut merupakan hasil kunjungan pansus ke lokasi.

Walau ditelantarkan, kontrak dengan rekanan tidak diputus oleh penanggung jawab proyek. Seharusnya kontrak ketika pekerjaan tidak selesai tepat waktu, kata Bardan Sahidi.

"Kami segera mengklarifikasikan delapan proyek yang ditelantarkan tersebut kepada SKPA bersangkutan. Jika tidak ada etikat baik menyelesaikannya, kami akan teruskan masalah proyek ditelantarkan kepada aparat penegak hukum," kata Bardan Sahidi.

Baca juga: Pemprov Aceh diminta usulkan lagi proyek tahun jamak di APBA-P

Selain proyek telantar, Bardan Sahidi menyebutkan tim pansus juga menemukan kelebihan bayar belanja Aceh tahun anggaran 2019 di 18 SKPA dengan nilai mencapai Rp23 miliar.

Bardan Sahidi menyebutkan kelebihan bayar tersebut untuk pembayaran berbagai proyek pembangunan seperti jalan, gedung, dan lainnya. Kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat akhir tahun anggaran 2020.

"Kami akan pantau terus pengembalian kelebihan bayar tersebut. Jika tidak dikembalikan, temuan ini akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum," kata Bardan Sahidi.

Baca juga: DPR Aceh membatalkan nota kesepakatan proyek tahun jamak

Baca juga: Pemprov diminta segera penuhi insentif paramedis COVID-19

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020