Kami menjemputnya dari pos keamanan kawasan LTC Glodok
Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Metro Tamansari menangkap pria paruh baya berinisial AG (50) karena diduga mencuri potongan aluminium di pertokoan LTC Glodok, Jakarta Barat.

"Kami menjemputnya dari pos keamanan kawasan LTC Glodok,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Lalu Musti Ali di Jakarta, Rabu.

AG kepergok mencuri potongan aluminium dari kamera pengintai (CCTV) pada salah satu toko pada Jumat (14/8), kemudian langkahnya tertahan ketika petugas keamanan menangkapnya.

Lalu mengatakan pria asal Bogor tersebut sering melakukan aksinya sendirian, maupun bersama rekannya.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri terhadap perempuan di Tamansari

Potongan almunium bernilai jutaan rupiah yang biasa tersimpan di depan toko itu dijualnya seharga Rp400.000 per kilo kepada tukang loak.

Uang hasil curi aluminium itu, ia gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Ia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.

Atas perbuatannya, ia pun terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Baca juga: Polisi ringkus residivis pembius dan curi barang di Tamansari

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020