ini rumah kontrak dan izinnya untuk praktek pribadi bukan klinik
Jakarta (ANTARA) - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi 41 adegan dalam kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Rabu.

"Kita lakukan rekonstruksi, ada 41 adegan kita laksanakan yang memang tujuannya memperjelas apa yang dituangkan masing-masing tersangka di berita acara perkara yang ada dan kita sesuaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi rekonstruksi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Yusri juga menyampaikan bahwa klinik tersebut adalah klinik kebidanan yang mempunyai izin resmi, namun juga melakukan praktek aborsi.

"Yang perlu saya pertegas, ini rumah kontrak dan izinnya untuk praktek pribadi bukan klinik, dalam aturan undang-undang kesehatan seperti itu tetapi disalahgunakan yang bersangkutan untuk satu tindak pidana aborsi," ujar Yusri.

Yusri menyebut, kegiatan rekonstruksi ini bisa membuat terang perkara tersebut dan membuat penyidikan bisa segera dituntaskan untuk kemudian disidangkan.

Baca juga: Polisi gerebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat
Baca juga: Klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat raup keuntungan Rp5,5 miliar


Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kasus ini klinik aborsi ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan.

"Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka berinisial S secara bersama-sama. Ada 9 tersangka sebelumnya terkait korban warga Taiwan, motivasi tersebut berawal dengan adanya tersangka S melakukan aborsi di tempat ini maka tim melakukan pendalaman," ujar Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya memperkirakan klinik tersebut sudah beroperasi selama lebih dari lima tahun, selain itu, polisi juga memperkirakan setiap harinya klinik tersebut bisa menggugurkan lima sampai tujuh janin setiap harinya.

Total ada 17 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yang terdiri dari enam tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari tiga dokter, satu bidan, dan dua orang perawat. Sementara empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Selanjutnya empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membuang janin, menjadi calo dan membelikan obat. Sedangkan tiga sisanya adalah pasien yang melakukan aborsi.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap klinik aborsi di Jakarta Pusat
Baca juga: Ungkap klinik aborsi, Polda Metro dapat penghargaan dari Komnas PA


Data para pelaku adalah SS, 57 tahun, SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020