....selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan hasil tes usap (swab) 56 pegawai yang sering berinteraksi dengan Widya Priyahita, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, adalah negatif COVID-19.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan PCR (polymerase chain reaction) swab kepada 56 pegawai yang sering berinteraksi dengan Widya Priyahita Pudjibudojo yang hasilnya negatif,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Adapun Widya Priyahita Pudjibudojo merupakan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Transformasi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 16 Agustus 2020.
Baca juga: Erick: Imunisasi massal awal 2021 setelah vaksin COVID-19 ditemukan
 

Eddy menjelaksan, satu pekan sebelum terkonfirmasi positif COVID-19, Widya beraktivitas di luar kantor Kemensetneg karena masuk dalam kelompok pelaksanaan kedinasan jarak jauh (remote working).

Eddy memastikan kantor Kemensetneg yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, di lingkungan Kemensetneg, khususnya di ruang kerja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, telah dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan, serta menggunakan sinar ultraviolet terhadap berkas-berkas yang akan diterima Mensesneg, selain mengoptimalkan Sistem Persuratan dan Disposisi Eletronik Open (SPDE Open).

Selama ini, kata Eddy, Kemensetneg juga telah menerapkan protokol kesehatan ketat dan selektif, termasuk kepada para tamu yang akan bertemu dengan Mensesneg, dengan melakukan uji cepat (rapid test).

Uji cepat juga dilakukan kepada pegawai yang bekerja secara langsung melayani Mensesneg.

“Pengecekan kesehatan melalui rapid test dan pengecekan suhu tubuh melalui thermo scanner kepada pegawai juga dilakukan, serta mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk menerapkan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) secara ketat dengan sanksi yang tegas,” ujar dia.

Kemensetneg juga telah membagi jadwal kedinasan melalui pelaksanaan kedinasan di kantor (work from office), jarak jauh (remote working), di rumah (work from home) atau secara bergiliran (shift working).

Kemensetneg telah membentuk Satgas Penanganan COVID-19 sejak 24 Maret 2020, melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, secara garis besar bertugas untuk melaksanakan program-program kerja terkait penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Wakapolri siap emban tugas Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020