Batam (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Batam Kepulauan Riau melakukan tes usap PCR terhadap 15 orang warga dan keluarga yang mengambil paksa jenazah yang dinyatakan positif COVID-19, ke Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang.

Tes usap dilakukan di RS Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi di Batam, Kamis.

Dinkes Batam membawa 15 orang penjemput jenazah positif COVID ke RSKI COVID-19 Pulau Galang, Rabu (19/8) malam untuk menjalani karantina di sana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medis sekaligus Penanggung Jawab Tim COVID-19 RSBK, memberikan keterangan kronologis penjemputan jenazah R, melalui pesan aplikasi kepada Antara.

Baca juga: 3 WN Filipina dinyatakan positif COVID-19 di Batam

Baca juga: Dinkes Batam bawa 15 penjemput jenazah COVID-19 ke RSKI Galang


Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Sabtu (15/8), R dibawa ke RSBK dengan keluhan sesak.

Berdasarkan gejala, pemeriksaan fisik, radiologi, dan laboratorium yang didukung hasil tes cepat COVID-19 Reaktif IgG dan IgM, maka tegak status sebagai suspek COVID-19.

Kemudian yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi khusus COVID-19 RSBK dan dilakukan pengambilan sampel PCR pada Ahad dan Senin (16-17/8).

Lalu, terjadi penurunan kondisi pada 18 Agustus siang hingga ditetapkan meninggal dunia pada pukul 17.25 WIB.

"Keluarga dihubungi dan langsung datang ke rumah sakit. Dijelaskan prosedur yang akan dilakukan sesuai protokol dan menyetujui," kata dia.

Namun, pada sekitar pukul 19.00 WIB, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga menolak prosedur yang akan dilakukan dan meminta jenazah untuk dibawa pulang.

Menurut Gilang, jumlah orang semakin bertambah. Suasana semakin tidak kondusif dan jenazah dibawa pulang sekitar pukul 20.25 WIB menggunakan ambulans yang sudah dibawa sendiri oleh mereka.

Hasil PCR rilis pada 19 Agustus 2020 dengan hasil positif.*

Baca juga: Dinkes Batam telusuri warga takziah pasien COVID-19

Baca juga: Satu kecamatan di Kota Batam kembali berstatus zona merah

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020