Denpasar (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang perempuan arsitek asal Malaysia bernama Phoon Yue Chin (26) karena didapati membawa narkotika jenis shabu.

Perempuan yang datang seorang diri dan tanpa bagasi ini hanya menenteng satu tas jinjing, demikian keterangan dari Bandara Ngurah Rai Bali di Tuban, Jumat.

Petugas bea cukai dan polisi yang siaga di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, sudah mencurigai gerak-gerik Yue Chin.

"Saat berada di meja pemeriksaan, petugas kami melakukan pengecekan dan di dalam tasnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti tiga set alat hisap (bong), serta 0,36 gram shabu dibungkus plastik," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bagus Endro.

Setelah mendapatkan barang bukti, petugas mencurigai masih ada yang disembunyikan di badan Yue Chin. Petugas wanita dari bea cukai kembali menggeledah dan menemukan 10 butir erimin dan 0,62 gram shabu.

Yue Chin datang seorang diri dengan menumpang pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan MH 853. Pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai Kamis (31/12) pukul 18.30 Wita.

Sesampainya di Bali, dia telah dijemput oleh pacarnya asal Jakarta yang telah lebih dulu tiba di Bali. Semula Yue Chin berencana tinggal di Bali selama 10 hari.

Guna penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali.

"Tersangka belum menjalani tes urine dan pemeriksaan lebih detail, karena saat kami tangkap kondisinya setengah mabuk. Kemungkinan mengonsumsi narkoba saat hendak berangkat ke Bali," ungkap Bagus Endro.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto membenarkan hal tersebut dan Yue Chin telah berada di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada dugaan kalau semua barang yang dia bawa itu untuk pesta akhir tahun karena dia datang menjelang pergantian tahun," jelas Kokot.

Yue Chin akan dijerat pasal 111 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010