Denpasar (ANTARA) - Pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65), melalui kuasa hukumnya, Berman Sitompul merencanakan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan korban pengusaha Tomy Winata.

"Sekiranya betul Mahkamah Agung telah membacakan putusan terhadap perkara tersebut, tentu akan ada upaya hukum selanjutnya. Tentu saja kelak upaya hukum yang akan klien kami lakukan adalah peninjauan kembali (PK)," kata Berman Sitompul saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bahwa saat ini kliennya, Harijanto Karjadi, belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan dakwaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Sampai saat ini klien kami belum menerima salinan putusan tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Berman Sitompul.

Baca juga: MA batalkan putusan bebas pemilik Hotel Kuta Paradiso

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan telah menerima putusan MA atas pengajuan kasasi tersebut. Sertifikat putusan hasil kasasi oleh Mahkamah Agung akan ditindaklanjuti oleh PN Denpasar.

"Sudah ada (putusan MA) diterima Kejari Denpasar, dan putus masuk dua tahun penjara. Kemudian, menerima permohonan kasasi JPU. Berkas diterima pada Rabu (12/8)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.

Ia mengatakan bahwa proses selanjutnya yang ditempuh, yaitu proses eksekusi dari pihak Kejari Denpasar. "Sekarang tinggal eksekusi saja. Waktu nya masih dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Eka.

Eka menegaskan bahwa ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi.

Perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Pada akta perjanjian itu PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.

Baca juga: ICW minta MA tolak pengajuan Peninjauan Kembali terpidana korupsi

Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian 20,389 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar.

Atas hal ini, pihak Tommy Winata membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi hukuman dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak Tomy Winata mengajukan kasasi ke MA dan diterima sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis 2 tahun penjara.

Baca juga: istri terpidana mati berharap atas upaya pk

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020