Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengharapkan Polres Metro Jakarta Barat memproses hukum Wawan seserius mungkin karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.

"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual," kata Elvina di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

KPAI pun mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang viral di sosial media serta mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.

Baca juga: Polisi temukan Wawan, pembawa kabur gadis belia dari Cengkareng
Baca juga: Wawan dan F berpindah lokasi untuk hindari kejaran polisi
Baca juga: Polisi beberkan modus Wawan Gunawan perdaya korban
Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41), saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru mengatakan pemeriksaan kasus persetubuhan anak tersebut masih berlangsung.

Sementara itu, upaya pemulihan korban anak tengah diupayakan dengan pihak terkait perlindungan anak di antaranya psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).

"Langkah-langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti kita akan pikirkan masa depan dari korban," kata Audie.

Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020