Jakarta (ANTARA) - Informasi berita hukum penting yang terjadi pada Jumat (21/8) masih menarik untuk disimak, mulai dari Seorang warga bernama Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hingga Antasari Azhar komentari kasus Bank Bali.

Berikut rangkuman berita selengkapnya.

1. Anak korban pembunuhan laporkan penyidik Polres Karimun ke Propam

Seorang warga bernama Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus.

Berikut berita selengkapnya di sini:

2. Polri tidak toleransi oknum polisi peras turis Jepang

Polri tidak menoleransi setiap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi, termasuk melakukan pungutan liar berkedok operasi kepolisian, seperti melakukan pemerasan terhadap turis asal Jepang yang videonya kemudian viral di media sosial.

Berikut berita selengkapnya di sini:

3. Jaksa Agung ganti Kajati Sumbar Amran​​​​​​​

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Berikut berita selengkapnya di sini:

4. Polisi selidiki dugaan korupsi dana COVID-19 di Kota Subulussalam Aceh

Polres Kota Subulussalam, Aceh, melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 di daerah ini.

Berikut berita selengkapnya di sini:

5. Antasari pertanyakan eksekusi barang bukti Rp546 miliar kasus Bank Bali

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Berikut berita selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020