Bandung, (ANTARA News) - Polwiltabes Bandung sudah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan tarian striptis di Kafe Bellair jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolwiltabes Kota Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno didampingi Kasat Reskrim, AKBP Arman Achdiat di Bandung, Senin menuturkan keenam tersangka tersebut adalah empat orang penari dan dua orang pengelola.

"Dua pengelola yang menjadi tersangka tersebut adalah N dan Y. Namun berdasarkan pengakuan penari baru sekali melakukan tarian di kafe tersebut," ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut, dikatakan Arman berdasarkan pasal yang dilanggar yakni pasal 182 ayat 2 dan 3 pasal 33 dan 34 mengenai undang-undang pornografi.

"Berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut kami menetapkan tersangka," tuturnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini Polisi juga menetapkan delapan orang saksi yang sudah diperiksa di Mapolwoltabes Bandung.

"Kedelapan orang saksi tersebut dua diantaranya adalah security, empat penari dan 2 pengelola yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, tidak tersangka yang ditahan. Namun, tidak ada penahanan tersebut bukan berarti kasus dapat dihentikan.

"Kita akan teruskan kasus tersebut walaupun tersangka tidak ditahan," paparnya.

Saat ini police line di TKP sudah dicabut oleh kepolisian. "Dicabutnya police line bukan berarti tempat tersebut ditutup. Namun, untuk mencegah orang masuk ke tempat tersebut," paparnya.

Arman memaparkan, untuk masalah penutupan tempat tersebut merupakan kewenangan Pemkot Bandung dalam hal periizinan kepariwisataan.

Sebelumnya, Reskrim Polwiltabes Bandung menyegel sebuah kafe di Kawasan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Jawa Barat karena diduga menggelar tarian striptis saat perayaan malam Tahun Baru, Jumat sekitar pukul 05.00 WIB.

Izin kafe tersebut hanya untuk pentas musik saja. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat, diduga pertunjukan tersebut menyajikan tari striptis saat perayaan Baru di Kafe tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010