jauh di bawah dari anjuran total kapasitas tempat wisata
Cisarua, Bogor (ANTARA) - Dalam merespons surat teguran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat kepada beberapa pengelola wisata setempat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak ke tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua.

"Menindaklanjuti surat teguran dari Gugus Tugas Provinsi Jabar, dan kami lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, di Bogor, Minggu.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Taman Wisata Matahari (TWM) menunjukkan bahwa lokasi tersebut mematuhi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru, yakni menerima pengunjung tidak lebih dari 30 persen kapasitas tempat.

"Untuk TWM sendiri yang berkapasitas 30 ribu pengunjung, minggu lalu hanya dikunjungi kurang dari seribu orang saja, jauh di bawah dari anjuran total kapasitas tempat wisata," tuturnya.

Baca juga: Gugus Tugas Jabar tegur pengelola wisata di Puncak Bogor

Meski begitu, Satpol PP tetap memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengelola TWM agar tetap patuh protokol kesehatan standar pencegahan penularan COVID-19.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8).

Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.

Baca juga: Gubernur Jabar waspadai lokasi wisata "dadakan" di Puncak Bogor
 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020