Bandung (ANTARA News) - Polisi telah mengirimakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tarian striptis di Kafe Bellair Bandung, Jawa Barat, kepada Kejaksaan Negeri Bandung, demikian Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat di Bandung, Rabu.

"SPDP sudah diberikan kepada kejaksaan kemarin (Selasa). Untuk melengkapi berkasnya kami secepatnya akan menyampaikan kepada kejaksaan," katanya.

Menurutnya, berkas susulan tersebut akan diperiksa Kejaksaan, sementara polisi tinggal menunggu rekomendasi (P21) dari Kejaksaan.

Hingga saat ini, keenam tersangka yang berinisial N pengelola Bellair, Y agen penari, serta para penari yakni G, A, NA, dan IS, masih mendekam di tahanan Mapolwiltabes Bandung, terangnya.

Penahan mereka untuk mempermudah proses penyidikan, apalagi polisi meragukan alamat tempat tinggal para penari di Jakarta.

"Dengan pertimbangan tersebut, kami menahan para tersangka karena untuk mempermudah proses penyidikan," ungkapnya.

Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol Imam Budi Supeno menegaskan bahwa dalam kasus ini polisi tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun yang mengganggu proses penyidikan.

"Siapa yang mau menekan, ini kan pelanggaran pidana. Proses hukumnya akan terus berlanjut," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010