namanya banpres produktif, untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah telah meluncurkan 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil. Hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif, untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil," kata Presiden dalam acara peluncuran di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Presiden mengatakan BPUM senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro dan kecil ini, menambah skema insentif yang selama ini sudah diberikan seperti subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM.

BPUM yang bersifat hibah ini akan diberikan bagi 12 juta usaha mikro dan kecil dengan cara di transfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro dan kecil.

"Nanti tolong dicek ke rekening masing-masing sudah ditransfer belum atau paling lambat besok dilihat. Yang belum dapat nanti secara bertahap akan masuk ke rekening bapak ibu," kata Presiden.

Presiden berharap BPUM betul-betul dimanfaatkan pelaku usaha untuk tambaham modal kerja, bukan digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Presiden mengakhiri sambutannya dengan meluncurkan BPUM disaksikan perwakilan pelaku usaha mikro dan kecil.

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim Banpres produktif untuk usaha mikro kecil saya nyatakan diluncurkan," tutup Presiden.



Baca juga: Presiden minta dana bergulir Rp1 triliun segera dikucurkan ke koperasi

Baca juga: Jokowi : Beli produk lokal, tingkatkan pendapatan petani nelayan UMKM

Baca juga: Presiden perintahkan agar UMKM diberikan stimulus relaksasi secepatnya

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020