Blitar (ANTARA) - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga saat ini mereka masih menjalani perawatan.

"Satpol PP saja ada sembilan. Saat ini mereka masih perawatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti di Blitar, Senin.

Pihaknya belum bisa memastikan mereka tertular dari mana, namun dimungkinkan dari klaster lokal. Sebelumnya, terdapat sejumlah ASN di dinas kesehatan dan sekretariat daerah di Kabupaten Blitar yakni bagian protokol yang terdapat positif COVID-19.

Baca juga: 46 ASN Pemkot Ambon positif COVID-19

Anggota Satpol PP Kabupaten Blitar tersebut, lanjut dia, dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG), sehingga tidak dibawa ke rumah sakit. Dengan ikut isolasi, mereka diharapkan segera pulih dari COVID-19.

Dengan terkonfirmasinya sembilan orang dari Satpol PP Kabupaten Blitar tersebut, saat ini ada 11 orang anggota Satpol PP Kabupaten Blitar yang terkonfirmasi positif. Dua sebelumnya adalah mereka yang sudah dinyatakan positif COVID-19.

Di Kabupaten Blitar, kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19, Minggu (23/8) mencapai 368 orang. Terdapat tambahan 12 orang yang dinyatakan terkonformasi di kabupaten ini.

Dari jumlah 368 orang tersebut, sebanyak 301 orang telah dinyatakan sembuh, 50 orang dinyatakan diobservasi, dan 17 orang lainnya telah meninggal dunia.

Baca juga: Dirut RSUD: Plt Bupati Sidoarjo meninggal terpapar COVID-19

Di Kabupaten Blitar terdapat 22 kecamatan. Dari jumlah itu, mayoritas di kecamatan terdapat warga yang positif COVID-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar juga meminta masyarakat tetap waspada, melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), rajin cuci tangan, serta selalu mengenakan masker. Masyarakat juga harus menerapkan jaga jarak, demi mencegah penyebaran COVID-19.

Bupati Blitar Rijanto juga telah mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut juga membahas tentang kegiatan hajatan baik pernikahan, sunatan maupun kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.

Kini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar telah mengizinkan kegiatan tersebut dengan protokol kesehatan yang ketat. Pihak penyelenggara harus siap dengan sarana dan prasarana, SDM, SOP pencegahan COVID-19 telah memadahi, sehingga gugus tugas juga memberikan izin.

Namun, rekomendasi dari gugus tugas bukan serta merta mengizinkan kegiatan masyarakat. Mereka juga harus mendapatkan izin keramaian oleh pihak berwenang.

Bupati juga menginstruksikan kepada pimpinan OPD di Kabupaten Blitar untuk menjadi agen sosialisasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 kepada masyarakat termasuk di lingkungan perkantoran masing-masing. (*)

Baca juga: 29 warga Blitar dinyatakan sembuh dari COVID-19
Baca juga: Warga terkonfirmasi COVID-19 di Blitar bertambah 17 total 288 orang
Baca juga: Ketua PKK Jatim Arumi harapkan internet gratis di BPSDM jadi inspirasi


 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020